Baca Juga: Sudah Resmi! Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas akan Naik Mulai Tahun 2020, Berikut Rinciannya...
"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.
Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.
Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan.
Yaitu salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan"