Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah"