Perusahaan telah 3 kali memanggil yang bersangkutan, tetapi panggilan itu tidak dipenuhi.
Tak sampai situ, perusahaan juga memberikan kesempatan dan kembali memanggilnya sebanyak 3 kali.
Sama seperti sebelumnya, NA tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
"Tidak hadir hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tutur Daniel.
Tewasnya korban membuat maskapai turut mengucapkan belasungkawa.
Namun dia mengklaim, peristiwa yang dilakukan korban di luar tanggung jawab Lion Air maupun Wings Air.
Sebab statusnya bukan lagi karyawan Wings Air.
"Apa yang dilakukan sang korban tadi bukan di atas tanggung jawab kami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Angkat Suara terkait Penalti Rp 7 Miliar ke Pilot Wings Air