Follow Us

Enak Banget, Tidak Perlu bekerja Full Time, Sosok-sosok Ini akan Digaji 51 Juta per Bulan sebagai Staf Presiden, Ini Tugas Mereka

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 23 November 2019 | 16:15
INI 7 STAF BARU PRESIDEN JOKOWI DARI KALANGAN MILENIAL
KOMPAS.COM

INI 7 STAF BARU PRESIDEN JOKOWI DARI KALANGAN MILENIAL

Suar.ID - Kamis (21/11) kemarin, Presiden Jokowi memperkenalkan tujuh staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang: ada yang pengusaha, ada pula yang akademisi.

Melalui mereka, Presiden Jokowi berharap bisa lebih dekat dengan generasi sekarang.

Baca Juga: Bikin Dapurnya Makin Ngepul, Anak Konglomerat yang Jadi Staf Khusus Presiden Ini akan Dapat Gaji 51 Juta per Bulan

Tapi sebagai catatan, tujuh staf khusus itu nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan.

Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.

Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.

"Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest