SUAR.ID -Rabu kemarin,Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang merupakan tersangka kasus suap proyek Meikarta Bartholomeus Toto.
Toto mengaku menjadi korban fitnah dan membantah telah memberikan suap senilai Rp 10,5 miliar sebagaimana yang disampaikan bekas bawahannya, Edi Soesianto saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Hassanah Yasin.
"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edi Soes sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT 10,5 miliar saya selalu bantah," kata Toto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Toto mengaku sudah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung dengan dugaan fitnah.
Ia pun mengklaim bahwa polisi telah mempunyai bukti terkait dugaan fitnah tersebut.
"Saya sudah berikan semua bukti ke polisi, saya selalu menyangkal dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar," ujar Toto.
Sementara itu, saat ditanya soal penahanannya, Toto mengaku ikhlas.
"Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," kata dia.
Toto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7/2019).
Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.
Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.
Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah"