Adapun, motor hasil pencurian tersebut dibawa kabur sejak 25 Oktober 2019.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua motor Honda Vario dan BPKB.
Berdasarkan motif pelaku, motor dijual Rp10.600.000 untuk membayar utang.
Sementara itu, pelaku juga menggadaikan BPKB motor sebesar Rp 4 juta.
"Dijual seharga Rp 10.600.000 untuk bayar hutang dari pelaku tersebut," ucap Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta.
Kepolisian menangkap MR alias Rizky di daerah Bogor Timur, Jawa Barat, Jumat (15/11/2019).
"Akhirnya Rizky bisa kami amankan tanpa perlawanan di kos-kosan temannya di daerah Jonggol," ujar Indra.
Akibat tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Baim Wong mengunggah vlog di akun YouTube-nya yang berisikan tentang ia kehilangan dua motor yang diduga dibawa oleh Rizky, penggemar Nenek Iro.
Dalam vlog tersebut, Baim mengatakan, dua motornya dibawa oleh Rizky dan tidak dikembalikan selama dua minggu.
Karena kesal dan geram dua motornya tak dikembalikan, Baim Wong membuat laporan kepolisian ke Polsek Kebayoran Lama pada Kamis (14/11/2019).