"Nah soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab ya," ucap dia.
Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut gugatan perkara Panji.
Sementara, sang korban, Panji Pamungkasandi mengatakan, alasan dirinya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.
Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaan dirinya merasa terganggu.
"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.
Lanjut Panji, alasan kenapa dirinya mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok keayahan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain Ayah Irfan.
"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak balik dipanggil," ujarnya.
Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.
Sebelumnya, Irfan Nua Alam yang merupakan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakanterhadap kontraktor asal Bandung pada Sabtu (16/11) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama sembilan jam di Satreskrim Polres Majalengka.
Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.