"Ya benar, kita sudah tetapkan IN sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi," ujar AKP Wafdan, Kamis (14/11/2019).
Selain itu, menurut AKP Wafdan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.
"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan dan IN kita panggil hari Jumat besok untuk menghadap kepada penyidik," ucap dia.
Atas perbuatannya tersebut, polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Tersangka kita jerat pasal pasal 170 KUHPidana Juncto Undang-undang darurat 1951," kata Kasat Reskrim.