Tim investigasi MUI kemudian membuat himbauan berulang hingga sempat mengeluarkan fatwa perihal organisasi tersebut pada tahun 2016.
Sempat pula dilakukan mediasi, dan namun kemudian diakhiri dengan laporan ke polisi pada tahun ini.
Dilansir oleh Tribunnews.com, (6/11/2019), aliran yang dipimpin Puang La'lang ini juga dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Rekomendasi Pembubaran Tarekat
Dilansir oleh Tribun Timur, (7/11/2019), Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Saat mengungkap kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Pendapat Sosiolog Agama, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Seorang ahli sosiologi agama dan juga guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Profesor Al Makin berpendapat bahwa kelompok-kelompok seperti tarekat milik Puang La'lang tergolong kelompok keagamaan baru.
Menurut Al Makin, kartu surga disebut menjadi andalan tarekat tersebut lantaran dapat menarik banyak pengikutnya.
Al Makin menambahkan bahwa terdapat faktor karakteristik dasar dari orang Indonesia.