Lalu, pelaku minta korban membawa uang yang dibungkus kain mori ke bank sebelum dibawa pulang ke rumah.
Pelaku minta korban membuka bungkusan itu di rumah.
Tetapi, setelah dibuka di rumah, bungkusan kain mori itu berisi potongan kertas bukan uang.
Korban merasa tertipu dan langsung melapor ke Polres Blitar Kota.
“Para pelaku ditangkap di hotel di Yogyakarta secara terpisah.”
“Kami menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta yang diduga hasil kejahatan para pelaku,” katanya.
Pelaku Suhardiansyah mengaku yang kenal pertama dengan korban yaitu Rendra.
Saat ini Rendra berada di Kalimantan. Saat melakukan ritual, Rendra juga tidak ikut.
“Rendra ada kesibukan di Kalimantan. Akhirnya saya yang disuruh datang ke sini,” kata Suhardiansyah.
Suhardiansyah mengakui sebenarnya tidak bisa menggandakan uang.