Suar.ID -Memiliki uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat siapa yang tak mau?
Begitulah modus penipuan baru yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, yakni penggandaan uang.
Tak main-main, Rp 700 juta milik korbannya berhasil digasak oleh pelaku dengan cara menipu yang sangat rapi.
Lima tersangka yang ditangkap, yaitu Suhardiansyah, Adri Junaidi, Muhamad Rizal, Rudiansyah, dan Rafli.
Tersangka Rafli berasal dari Jakarta. Sedangkan empat tersangka lain berasal dari Kalimantan.
Lima tersangka ini sudah merencanakan kejahatannya secara rapi.
Dalam aksinya, mereka berbagi tugas untuk bisa mengelabuhi dan menggasak uang korban sebesar Rp 700 juta (sebelumnya ditulis Rp 750 juta).
“Mereka adalah komplotan yang berkerja secara terorganisir. Setiap pelaku punya peran masing-masing,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/11/2019).
“Rudiansyah merupakan residivis kasus yang sama di Kalimantan. Dia yang diduga sebagai otaknya,” ujar Adewira.
Adewira mengatakan Suhardiansyah kenalan dengan korban berinisial H pada September 2019.