Suar.ID - Apa yang kita harapkan dari hubungan ayah-anak yang berantakan?
Lantaran tak terima dilaporkan ayahnya ke polisi, anak ini tuntut balik ayahnya ke pengadilan negeri setempat secara perdata.
Kejadian ini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Si anak itu bernama Adalah Ibrahim Mukti, seorang pengusaha SPBU.
Dia menuntut ayahnya Abdul Mukti Rachim yang juga pengusaha SPBU dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.
"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama," kata Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019).
"Selama 7 tahun tak pernah dibagikan."
Ibrahim mengatakan dirinya sudah lebih dulu dilaporkan oleh ayahnya atas tuduhan penyerobotan tanah.
"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang," tutur Ibrahim.
"Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan."