Suar.ID - Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui menikah siri dengan Dipo Latief pada 18 Februari 2018 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, pernikahan mereka hanya bertahan enam bulan.
Nikita Mirzani mengaku sudah berpisah dari Dipo Latief sejak Agustus 2018.
Sebulan kemudian, September 2018, mantan kekasih Samuel Rizal itu mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melansir dari Wartakotalive.com, permohonan itu pun akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakrta Selatan.
Artinya, Nikita Mirzani telah resmi menikah dengan Dipo Latief kemudian langsung bercerai.
"Niki sudah sah bersuami istri dan sah bercerai dengan Dipo Latief," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Gelisah saat Jomblo? Bisa Jadi Kamu Menderita Anuptaphobia, Beginilah Gejalanya
Fachmi Bachmid mengatakan, pernikahan kliennya sudah disahkan secara hukum dan tercatat negara.
Oleh karena itu, Dipo Latief dianggap harus memberikan nafkah kepada Nikita Mirzani dan anak buah pernikahan mereka, Arkana Mawardi.