Follow Us

Kronologi Siswi SMK Diajak Threesome oleh Oknum Guru di Buleleng, Kos-kosan jadi Saksi Bisu...

Adrie P. Saputra - Jumat, 08 November 2019 | 09:30
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).
Tribun Bali

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga."

Baca Juga: Aksi Tipu-tipunya Cepat Terbongkar, Guru Ini Ketahuan Palsukan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Demi Bisa Cuti dan Nikmati Liburan!

"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Darmangingsih dan Wartayasa kini telah ditahan Polres Buleleng.

Sementara korban, yakni V, merasa trauma akibat perbuatan gurunya itu.

Source : Instagram, Tribun Bali

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest