Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.