Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Riwayat Pendidikannya Sempat jadi Sorotan Publik, Terungkap Mulan Jameela Ternyata Sempat Mengenyam Pendidikan Tinggi, Ini Pendidikan Terakhirnya

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 07 November 2019 | 15:00
Selain sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), latar pendidikan Mulan Jameela juga menjadi sorotan
Instagram/ @mulanjameela1

Selain sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), latar pendidikan Mulan Jameela juga menjadi sorotan

Suar.ID - Siapa yang tak kenal dengan artis dan penyanyi Mulan Jameela.

Istri dari musisi Ahmad Dhani tersebut kerap menjadi sorotan publik.

Terlebih setelah dirinya menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Ramai Kembali, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Jadi Sorotan Netizen, DPR: Human Error!

Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 usai dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Dilantiknya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Selain sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), latar pendidikan Mulan juga menjadi sorotan karena waktu itu tidak bisa ditemukan di laman resmi DPR RI.

Diberitakan Kompas.com (7/10/2019), dalam situs resmi DPR RI (dpr.go.id), riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, dan riwayat penghargaan Mulan Jameela, tertulis "data tidak ditemukan".

Baca Juga: Geger Soal Pendidikan SD Mulan Jameela yang Ditempuh Hanya 3 Tahun, Humas DPR Berikan Alasan yang Sudah Ditebak Netizen!

Dalam website resmi tersebut, data Mulan Jameela yang terisi hanyalah bagian No anggota, tempat/tanggal lahir, dan agama.

Kini pertanyaan publik soal riwayat pendidikan Mulan akhirnya terjawab.

Selasa (5/11/2019), website resmi DPR RI tersebut telah mencantumkan riwayat pendidikan Mulan, Minggu (3/11/2019). Dalam laman tersebut, riwayat pendidikan Mulan hanya sampai bangku SMA saja.

Tepatnya di SMUN 1 Malangbong.

Namun, pada tahun 2017 silam, sempat beredar kabar bahwa Mulan pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-ABA Bandung.

Hal itu sesuai dengan sebuah unggahan dari akun Twitter milik Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-ABA Bandung yang sempat beredar di tahun 2017 silam.

Baca Juga: Riwayat Pendidikannya Akhirnya Terkuak, Ternyata Sosok Inilah yang Pengaruhi Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, kok Bukan Ahmad Dhani?

Saat dikonfirmasi, Bagian Informasi Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-ABA Tomi Tamtomo mengatakan informasi tersebut memang benar.

Menurut dia, Mulan memang benar pernah menempuh pendidikan di STBA Yapari-ABA, namun tidak selesai.

"Iya betul, tapi tidak lulus," ungkap Tomi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Ia mengatakan, tidak lulusnya Mulan lantaran tidak melanjutkan kembali.

Baca Juga: Berkali-kali Sujud di Depan Pintu Kamar Hotel, Apa yang Dilakukan Pria Ini Sungguh Mencengangkan, Ternyata Demi Kepuasan Psikologisnya

"Bukan tidak lulus dalam arti gagal ya, tapi putus di tengah jalan. Tidak diteruskan," kata dia lagi.

Ketika ditanya soal perincian perkuliahan Mulan hingga memutuskan tidak melanjutkan lagi kulian di STBA Yapari-ABA, Tomi tidak mengetahui secara pasti.

"Saya tidak hafal, dan mungkin di database tidak ada. Karena ketika dia (Mulan) kuliah, kami belum digitalisasi," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari tidak membantah riwayat pendidikan Mulan Jameela yang hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Perutnya Semakin Membuncit, Presenter Cantik Ini Sering Lupa Dirinya Hamil, Lakukan Hal Ini hingga Kena Tegur Suami

Profil Mulan Jameela dalam laman DPR RI
Tangkap layar dpr.go.id

Profil Mulan Jameela dalam laman DPR RI

Menurut dia, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid.

"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Hani menjelaskan bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal tersebut, imbuhnya diperuntukkan tenaga ahli.

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.

Artinya tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

Baca Juga: Jahat Banget Dibilang Settingan, Inilah yang Bikin si Cantik Prinsa Shafira Mundur dari Indonesian Idol 2019, Sampai Merasa Tidak Enak kepada Pendukungnya

Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan di antaranya adalah:

  • Telah berumur 21 tahun
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
  • Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih
  • Sehat jasmani rohani
  • Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya
  • Bukan penyandang disabilitas. (Dandy Bayu Bramasta)
Baca Juga: Terjadi Lagi! Viral Foto Rumah Gunakan Bahu Jalan sebagai Garasi, Netizen: Jangan Beli Mobil Kalau Nggak Punya Garasi!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDikabarkan Sempat Kuliah, Ini Pendidikan Terakhir Mulan Jameela

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x