Disebutkan dalam situs Kementerian Agama, jika usia minimal untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Namun menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan ialah 20 - 25 tahun bagi wanita, dan 25 - 30 tahun bagi pria.
Hal ini tentunya didasari oleh berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan fisik maupun mental.
(Suparsi)
Artikel ini telah tayang diTribun Sumseldengan judul"Gegar Bocah 14 Tahun Menikah Dengan Gadis Dewasa di Pamekasan Jawa Timur, Warganet Dibuat Heboh".