Edy menambahkan, uang Rp 14 juta itu hanya ongkos sekali kirim saja.
"Iya sekali mengantar saja," ujarnya.
Edy mengatakan, Chencira ditangkap di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam keadaan sabu itu sudah dikeluarkan dari kemaluannya.
Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan, dan didapat tersangka lain sebanyak empat orang di bilangan Cinere, Depok.
Keempat tersangka lain adalah: Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25) dan Muhamad Samlawi (28).
Dari keempat tersangka laki-laki di atas, diamankan ganja seberat 1,5 kilogram.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. (Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judulGadis Cantik asal Thailand Ditangkap saat Tiba di Jakarta, Dipenjara karena Isi Celana Dalamnya