Follow Us

Simpan Benda Terlarang di Celana Dalam, Seorang Gadis Cantik asal Thailand Ditangkap saat Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 02 November 2019 | 07:30
Seorang gadis berusia 21 tahun asal Thailand ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta karena ketahuan sembunyikan barang haram
Tribun-Jakarta/ Jaisy Rahman Tohir

Seorang gadis berusia 21 tahun asal Thailand ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta karena ketahuan sembunyikan barang haram

Polisi pun kaget saat menggeledah gadis dusun yang berasal dari Thailand tersebut.

Chencira ternyata menyembunyikan narkoba jenis sabu di celana dalam.

Dikutip dari Tribun-Jakarta, tersangka gadis Thailand berusia 21 tahun itu nekat menyembunyikan paket sabu seberat 283 gram di kemaluannya.

Paket sabu yang jumlahnya terbilang banyak itu disembunyikan selama dalam perjalanan dari Thailan ke Indonesia di dalam kemaluan gadis tersebut.

"Ini kan kita dapatkan di TKP barang buktinya masih utuh seperti ini masih ada kondom untuk pembungkusnya. Keterangan tersangka bahwa dia sembunyikan dalam kemaluannya. Ini mungkin menjadi masukan juga buat aparat penegak hukum untuk mengetatkan pemeriksaan terutama di pintu-pintu masuk pelabuhan maupun bandara," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat gelar rilis kasus narkoba itu didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019)

Baca Juga: Pria Mabuk Tertangkap sedang Berhubungan Intim dengan Benda Tak Lazim Ini, Pengacara: Sungguh Kejadian yang tak Dapat Dijelaskan dengan Kata-Kata

Gadis asal Thailand yang diamakan polisi ini mendapat bayaran mahal untuk menyelundupkan narkoba ke Jakarta.

Tersangka Chencira Aehitanon (21) yang merupakan warga asal Thailand rela memasukkan sabu seberat 283 gram yang dibungkus lonjong sebesar botol air mineral ke dalam kemaluannya demi mengelabui pemeriksaan bandara agar bisa menyelundupkan ke Indonesia.

Anak dari petani di Thailand itu menahan sabu yang ukurannya cukup besar selama tiga jam perjalanan pesawat.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, mengatakan Chencira merupakan perempuan yang tinggal di sebuah dusun cukup terpelosok.

Bayaran 30.000 Bath setara Rp 14 juta untuk menjadi kurir barang haram itu cukup besar baginya.

"Dia itu orang dusun, kalau kita orang kampung benar-benar kampung dia. Nominal 30.000 bath itu kan besar," ujar Edy saat gelar rilis kasus narkoba itu di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019).

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest