Misriyani bahkan mengirimkan pernyataan Habiburokhman di media yang menyatakan bahwa caleg-caleg yang diberhentikan mengapa tidak ke DPP saja dan malah langsung ajukan gugatan pengadilan.
Namun, hal tersebut tetap tak mendapat respons sehingga ia pun memilih untuk melayangkan gugatan.
"Ini gugatan saya baru masuk setelah saya keliling hampir satu bulan. Ya, terpaksa saya lakukan gugatan. Tapi kan ini baru mediasi," kata dia.
Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.
Dia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Pada hari yang sama saat ia melakukan geladi bersih untuk pelantikan, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.
Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019.
Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.
Pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.