Follow Us

Sudah Resmi! Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas akan Naik Mulai Tahun 2020, Berikut Rinciannya...

Adrie P. Saputra - Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:15
Kantor BPJS Kesehatan.
Kompas

Kantor BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.

Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Tok, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Januari 2020

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest