Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muis Saadih.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Pasca Pensiun dari Anggota DPR
Kini ia memiliki profesi baru pasca pensiun jadi wakil rakyat.
Kini Fahri fokus menjadi pebisnis kopi sachet asli Indonesia.
Nama merek kopi yang diproduksi masih berbau politik, 'Kopi Revolusi' namanya.
Kopi itu dibungkus dengan pembungkus dari kertas karton.