"Beragam partai (yang minta), tetapi PKS enggak mau. Enggak berani mereka karena bisa dimarahi sama bosnya," ujar Fahri.
Sejak berkonflik dengan PKS, ia telah dicopot dari jabatannya di partai tersebut dan sempat akan dicopot dari jabatan wakil ketua DPR.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS, Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.