Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mampu Keluarkan Dana Belasan Juta Demi 'Sewa' PA, Ternyata Ini Pekerjaan Sosok yang Digerebek Bareng Publik Figur Itu di Hotel Batu Malang

Khaerunisa - Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:30
Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019).
Youtube Luhur Pampam

Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019).

Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 27 Oktober 2019: Libra Jalani Hidup dengan Bahagia dan Sehat, Keberuntungan Aries

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x