"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung.
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uan g mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
Ia juga menyebutkan awalnya pihaknya memiliki informasi dan bukan polisi yang mencari pelaku.
"Penangkapan ini berdasar pada adanya informasi kepada kita, jadi bukan kita yang cari yang bersangkutan," ungkap Barung.
Dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju.
Disita pula telepon genggam milik tersangka JL.
"Jaringannya pasti ada, kan baru diungkap dan tersangkanya baru satu," tutur Barung.