"Kami menemukannya dalam keadaan traumatis dan ketakutan," tambahnya.
Kedua tersangka bahkan mengakui bahwa mereka tidak pernah membiarkan korban kembali ke negaranya.
Kasusnya kini akan diselidiki di bawah Bagian 12 dari Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)