Follow Us

Miris! TKW Ini Disiksa oleh Majikannya di Malaysia selama 8 Tahun hingga Alami Kebutaan

Adrie P. Saputra - Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:30
Ilustrasi
Harian Metro

Ilustrasi

Suar.ID - Bayangkan jika Anda hidup dalam ketakutan karena disiksa oleh orang yang sama selama delapan tahun!

Tenaga Kerja Wanita (TKW) malang ini mengalami hal kejam itu dan rasa takut menghantuinya hingga meninggalkan trauma.

Melansir dari Harian Metro (23/10/2019), seorang wanita asal Indonesia ini kehilangan penglihatannya dan mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya saat diselamatkan.

Luka-luka tersebut diyakini akibat disiksa secara kejam oleh majikannya selama delapan tahun.

Baca Juga: Viral Video Curhatan Miris TKW Asal Indramayu, Diberi Makan Sekali Sehari hingga Potong Gaji Jika Majikan Sakit

Untungnya, wanita berusia 29 tahun itu kini telah diselamatkan oleh Divisi Pencegahan Perjudian, Perbuatan jahat, dan Lembaga Rahasia (D7) dari Markas Besar Kontingen Polisi (IPK) di Perak, Malaysia, pada Minggu lalu (20/10/2019).

Pelanggaran itu terjadi sebuah rumah di Jalan Sultan Iskandar, Ipoh, Perak, Malaysia.

Menurut Kepala Departemen Investigasi Kriminal Perak, Asisten Komisaris Senior Anuar Othman, setelah pelanggaran itu, polisi menangkap seorang pria dan istrinya, berusia 35 dan 26, yang dituduh sebagai majikan korban.

Anuar mengatakan bahwa mereka menerima info mengenai pembantu rumah tangga (PRT) yang dieksploitasi sebelumnya dan setelah itu memutuskan untuk mengirim tim petugas dan anggota D7 untuk menyelamatkan korban dan menangkap pasangan kejam itu.

Baca Juga: Nasib Tragis TKW Asal Aceh Disiksa Majikannya di Malaysia, Gigi Atas Rontok hingga Sekujur Tubuhnya Lebam

Wanita malang itu kemungkinan besar dipukuli dengan tangan karena para penyelidik dapat mendeteksi banyak bekas luka di tubuhnya.

"Tidak hanya itu, wajahnya bengkak karena ditinju, dan dia kehilangan penglihatannya karena penganiayaan yang dia terima sejak tahun 2011."

"Kami menemukannya dalam keadaan traumatis dan ketakutan," tambahnya.

Kedua tersangka bahkan mengakui bahwa mereka tidak pernah membiarkan korban kembali ke negaranya.

Kasusnya kini akan diselidiki di bawah Bagian 12 dari Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Source : Harian Metro

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest