5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan,
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi,
7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM,
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga,
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan,
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar,
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.(Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulOperasi Zebra Jaya Digelar Lagi, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak