Tak butuh waktu lama, Daeng Sampara kemudian berhasil dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang di rumahnya yang berada di Jl AMD Borong Jambu pada Sabtu (19/10) subuh.
Penangkapan Daeng Sampara sendiri terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek, Iptu Ansry Kurniawan dan Panit II Reskrim, Ipda Roberth Haryanto.
Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengaku bahwa pelaku diamankan bersama anaknya yang berinisial LSD (16).
"Pelaku (Sampara) dan anaknya (Isd) juga dibekuk," ungkap Ahmad.
Penangkapan yang dilakukan kepada Sampara bersama anaknya ini berdasarkan laporan pengaduan korban pencurian pada 9 Oktober 2019.
Bripka Halim mengatakan bahwa dalam laporan tersebut korban mengaku kehilangan tas yang berisikan satu unit ponsel smartphone bermerek Samsung Galaxy J7 Core.
Tak cuma itu, korban juga mengaku di dalam tasnya juga terdapat surat-surat penting.
"Ada juga surat-surat penting, jadi setelah hasil penyelidikan hape tersebut ternyata diduga dicuri oleh Sampara," jelas Halim.