Jika memang bersalah ia akan menghadapi hukuman penjara atau kerja paksa.
Untuk membela terdakwa, kepala dokter rumah sakit mengklaim bahwa tidak ada 'tindakan kekerasan' oleh dokter, tetapi itu ditolak oleh para ahli medis setelah analisis mendalam.
Untuk membela terdakwa, kepala dokter rumah sakit tempat dokter ini bekerja mengklaim bahwa tidak ada 'tindakan kekerasan' oleh dokter.
Sayangnya pembelaan tersebutditolak oleh para ahli medis setelah melakukan analisis mendalam.
Kepala dokter mengklaim bahwa insidenyang terjadi ini disebabkan karena adanya 'inversi rahim yang spontan'.
Ini adalah suatu peristiwa medis yang jarang terjadi di mana rahim berubah menjadi luar, biasanya terjadi setelah melahirkan.
Gejalanya sendiri meliputi pendarahan postpartum, sakit perut, penambahan massa di organ intim, dan tekanan darah rendah.
Dalam kasus yang terjadi pada Alisa, plasenta seharusnya telah dilepas secara manual oleh dokter di bawah pengaruh bius.
Namun menurut para pakar medis,"penarikan tali pusar yang tidak terkontrol atau tidak tepat menyebabkan pembalikan penuh rahim".