Rupanya, UAS memilih mundur baik sebagai dosen maupun PNS lantaran kesibukannya.
Hal itu tercantum dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada pihak kampus.
Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa karena kesibukannya itu, sehingga membuat UAS tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai dosen dan PNS.
Dikatakan oleh Karo Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Ahmad Supardi Hasibuan, surat tersebut langsung diterimanya dan masuk sekitar bulan lalu.
"Isinya mengundurkan diri sebagai PNS karena kesibukan."
"Saya lupa tanggalnya, sekitar beberapa waktu lalu, surat langsung saya terima dan ditembuskan ke rektor," ujar Ahmad Supardi Hasibuan.
Menurut Ahmad pula, tidak ada persoalan lain terkait pengunduran diri itu dan hanya ada alasan kesibukan.
"Tidak ada kaitan dengan lain kalau melihat isi surat, yang antar itu orang kepercayaan UAS langsung ke saya ditembuskan ke rektor," jelasnya.
Sementara itu, selama ini memang UAS tidak masuk mengajar karena sedang menjalani masa cuti selama tiga tahun.
"Dia cuti tiga tahun sedang pendidikan. Soal masuk tidak masuk tidak masalah karena sedang cuti,"jelas Supardi.