Suar.ID - Selasa (15/10) kepolisian Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menyita 12 ton daun kratom.
Daun-daun ini kabarnya akan dikirim ke luar negeri.
Dilansir Antara, daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan hendak dibawa ke Kota Pontianak.
"Rencananya akan dikirim ke luar negeri," ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar kepada Antara.
Mungkin dari kita banyak yang belum tahu, daun apa sebenarnya ini?
Mengapa polisi sampai capek-capek mengamankannya?
Sekitar Juli lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai narkotika golongan I.
Apalagi, menurut BNN, daun ini juga dianggap 10 kali lipat lebih berbahaya dibandingkan dengan kokain dan ganja.
Kratom sendiri meruoakan tanaman asli Asia Tenggara yang tumbuh secara alami di Indonesia.
Menurut Dailymail pada Jumat (8/2/2019), tanaman ini diklaim berasal dari Kalimantan.
Sebuah tanaman yang dielu-elukan oleh beberapa orang sebagai obat ajaib.