Suar.ID - Kolonel Infanteri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10/2019).
Pencopotan jabatan Hendi Suhendi ini merpakan buntut panjang dari kasus unggahan istrinya, IPDN yang menyindir kasus penyerangan Menko Polhukam, Wiranto.
Selain menerima sanksi keras berupa pencopotan jabatan, Hendi Suhendi juga mendapat hukuman penahanan ringan selama 14 hari.
Hendi Suhendi baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Pencopotan jabatan Hendi Suhendi ini dilakukan dalam prosesi serah terima jabatan.
Dalam acara dipenuhi dengan suasana haru.
Istri Hendi Suhendi, IPDN hanya bisa tertunduk dan menangis saat suaminya menyerahkan jabatannya.
Berbanding terbalik dengan sang istri, Hendi Suhendi justru tampak lebih tegar dari sang istri untuk menerima kenyataan ia harus kehilangan jabatannya.
Mengutip tayangan KompasTV, IPDN, istri Hendi Suhendi tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Melihat istrinya yang menangis, Kolonel Hendi tampak berdiri di samping dan mendampingi istrinya.