5. Suami Mendapatkan Sanksi Atas Ulahnya
Istri Prajurit TNI berinisial IPDL dilaporkan TNI karena unggahannya di media sosial.
Melansir Kompas.com, selain IPDL, LZ yang merupakan istri dari Sersan Dua Z juga dilaporkan terkait kasus yang sama.
"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umu," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.