Suar.ID - Percayalah, tak mudah jadi istri Tentara Nasional Indonesia alias TNI.
Syaratnya banyak dan ada beberapa tes khusus yang mesti dihadapi sebelum akhirnya bersanding di pelaminan.
Baru saja, seorang perwira TNI diberhentikan dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran komentar sang istri di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan mengapa ulah IPDL berpengaruh terhadap karir militer Kolonel Hendi.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militer menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Untuk menjadi istri seorang TNI yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, memang harus melalui aturan yang ketat.
Termasuk mengenai bagaimana ketentuan menikah.
Mau tidak mau, calon istri prajurit TNI harus memenuhi syarat yang telah ditentukan institusi tersebut.