Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Tersambar Petir di Siang Bolong, Belum Selesai Masalahnya dengan Atta Halilintar, Video Hot Bebby Fey dengan Seorang Pria Malah Terbongkar!

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 06 Oktober 2019 | 18:00
Belum Selesai Masalahnya dengan Atta Halilintar, Video Hot Bebby Fey dengan Seorang Pria Malah Terbongkar, Karma?
Kolase: Instagram/bebby_fey dan Tangkap layar Instagram Instagram via Tribunnews

Belum Selesai Masalahnya dengan Atta Halilintar, Video Hot Bebby Fey dengan Seorang Pria Malah Terbongkar, Karma?

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak Paling Mudah Merasa Gelisah, Situasi Bisa Lebih Buruk saat Mereka Kesulitan Menanganinya!

Bukti Foto Dipatahkan

Sunan Kalijaga selaku pengacara Atta Halilintar mengaku menemukan kejanggalan dalam foto yang diklaim Bebby fey.

Menurutnya foto-foto tersebut tidak mengindikasikan seperti sedang melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan pihak Bebby Fey.

"Foto tersebut yang diumbar ke media tidak menggambarkan indikasi apa pun terkait pernyataan dia. Tidak menggambarkan kaya seolah-olah lagi ngapain, habis ngapain, atau siap-siap mau ngapain," ujarnya.

Sunan Kalijaga pun malah bertanya balik, apakah mereka memiliki bukti yang otentik.

Menurutnya jika tidak memiliki bukti yang kuat maka akan menjadi fitnah.

Baca Juga: Pria Ini Belikan Roti dan Minuman untuk Emak-emak Petugas Kebersihan yang Keringatnya Bercucuran, Dampaknya Ternyata Tak Disangka-sangka

"Pihak mereka punya enggak foto yang mengindikasikan atau menandakan bahwa apa yang mereka sampaikan mengenai adanya mohon maaf, hubungan intim, ada enggak. Kalau enggak ada enggak usah cerita karena ini bisa cenderung bertendensi fitnah," kata Sunan Kalijaga.

Ia bahkan sempat menantang pihal Bebby Fey Untuk membeberkan bukti yang sebenarnya jika memang benar apa adanya.

"Kalau ada buktinya silakan tampilkan apakah klien saya dalam keadaan dalam keadaan berbusana ataukah dia juga dalam satu ruangan itu tak berbusana," katanya.

Sunan Kalijaga kemudian menyebutkan bahwa jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan maka kliennya berhak melakukan upaya hukum.

Source :Tribun Jabar

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x