Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggota Polres Bogor yang Tendang Driver Ojol Kini Telah Dimutasi

Adrie Saputra - Minggu, 06 Oktober 2019 | 08:45
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser (kiri) dan Polisi yang tendang driver ojol (kanan).
Kompas.com | IG @aliansimahasiswasantai

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser (kiri) dan Polisi yang tendang driver ojol (kanan).

Baca Juga: Cium Bau Menyengat Dikira Mayat, Orang-orang Ini pun Panggil Polisi, Setelah Pintu Kamar Berhasil Didobrak Isinya Mengejutkan

Saat itu, rangkaian Presiden Jokowi tengah menuju Istana Bogor dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Ketika jalan sudah steril, Holil tiba-tiba menerobos dari Jalan Pajajaran menuju Jalan Otista. Usai rangkaian melintas, insiden penendangan itu terjadi.

Pada video yang beredar, Aipda R sempat menendang kaki dan memukul helem Holil sembari membentak.

"Hasil pemeriksaan kita berdasarkan saksi-saksi pengemudi ojol ini sudah diberhentikan, tapi tetap ngotot masuk sampai beberapa petugas menghadang akhirnya bisa diberhentikan," tutur Hendri.

Kedua pihak sudah sepakat berdamai.

Keduanya saling memaafkan dengan masing-masing menerima tindakan.

Polisi diberhentikan karena jadi sopir ojek online

Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari.

Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari.

Sementara sebelumnya, seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x