Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggota Polres Bogor yang Tendang Driver Ojol Kini Telah Dimutasi

Adrie Saputra - Minggu, 06 Oktober 2019 | 08:45
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser (kiri) dan Polisi yang tendang driver ojol (kanan).
Kompas.com | IG @aliansimahasiswasantai

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser (kiri) dan Polisi yang tendang driver ojol (kanan).

"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.(Kiki Andi Pati/Kompas.com)

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x