Follow Us

Digugat Rp 10 Miliar, Mulan Jameela Akhirnya Memberikan Responnya

Adrie P. Saputra - Sabtu, 05 Oktober 2019 | 10:30
Mulan Jameela
Kompas.com | Instagram Mulan Jameela

Mulan Jameela

Suar.ID - Belum seminggu duduk di DPR, Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani, ditimpa masalah, Sigit juga minta ganti rugi Rp 10 miliar.

Sidang perdana gugatan perdata mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mantan Caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono tersebut menggugat 9 Caleg Partai Gerindra.

Mereka adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Baca Juga: Kini Sudah Jadi DPR RI, Karakter Mulan Jameela Pernah Diterawang Peramal yang Satu Ini, Sebut Istri Ahmad Dhani Itu sebagai Sosok yang Banyak Maunya

Kemudian, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Baca Juga: Terbongkar! Kelakuan Mulan Jameela yang Disebut Mantan Manajer Ratu Tak Tahu Terima Kasih saat Masih Jadi Rekan Duet Maia Estianty: Tega Bener!

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Mulan Jameela pun memberikan respons penolakan.

Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai, tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.

Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Mantan Manajer Ratu Bongkar Sifat Mulan Jameela Sebelum Nikahi Ahmad Dhani: Pertama Masuk Ratu Maia Sayang Banget kepadanya, Setelah Terkenal Tega Benar Injak-injak Kepala Maia

Dul Jaelani Tak Beri Ucapan Selamat

Dul Jaelani menirukan gaya ayahnya saat kencan dengan Maia Estianty
Tangkapan layar Youtube/Dul Jaelani

Dul Jaelani menirukan gaya ayahnya saat kencan dengan Maia Estianty

Mulan Jameela diambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Mulan Jameela dilantik bersama 575 anggota DPR RI lainnya.

Putra bungsu Ahmad Dhani, Dul Jaelani menanggapi santai dilantiknya ibu tirinya tersebut menjadi anggota DPR RI.

"Saya sangat suka John Lennon," ujar Dul Jaelani di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Ketika ditanya lebih detail terkait Mulan Jameela yang kini resmi menyandang status anggota DPR RI.

Dul Jaelani enggan menjawabnya.

"No comment," ucap Dul singkat.

Adapun, Mulan Jameela menjadi salah satu dari 14 artis yang diambil sumpah jabatannya menjadi anggota DPR RI.

Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jawa Barat XI.

Baca Juga: Aura Kelam dalam Diri Mulan Jameela Diterawang Oleh Roy Kiyoshi, Maknanya Hampir Sama dengan Terawangan Denny Darko

Belum Jelas Apa Akan Diperjuangkan

Baru 2 Hari Duduk di Kursi DPR RI, Mulan Jameela Digugat Sebesar 10 Miliar!
instagram @mulanjameela1

Baru 2 Hari Duduk di Kursi DPR RI, Mulan Jameela Digugat Sebesar 10 Miliar!

Di DPR Mulan Jameela mengaku akan memperjuangkan aspirasi rakyat saat bertugas di parlemen.

Namun, saat ditanya Rancangan Undang-undang (RUU) apa yang akan ia perjuangkan sebagai legislator, ia tak menjawab.

"Ya, nanti ya," ujar Mulan Jameela usai membaca sumpah sebagai anggota DPR.

Saat ditanya ingin ditempatkan di komisi mana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada partai ihwal penempatan tersebut.

Namun, jika dibolehkan memilih, ia ingin ditempatkan di Komisi X DPR.

"Kalau saya pribadi masuk ke komisi berapa mungkin lebih cocok ke Komisi X, ya. Tapi, balik lagi saya serahkan kepada kebijakan fraksi. Saya terima saja," lanjut istri musisi Ahmad Dhani mengatakan.

Posisi Belum Aman

Mulan Jameela lolos ke Senayan setelah gugatan perdatanya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, DPP Partai Gerindra diminta menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Namun, posisi Mulan Jameela kini belum aman.

Terpilihnya Mulan Jameela Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, berbuntut gugatan balik terhadap PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela eks personel grup Ratu.

Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan Jameela, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.

"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019).

Baca Juga: Menyandang Status Anggota DPR RI, Mulan Jameela Kembali Mengulang Kebiasaan Lama yang Sempat Tuai Kontroversi

Fahrul Rozi menuturkan, gugatan derden verzet memang terbilang baru dalam dunia politik.

Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.

"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.

Fahrul Rozi menuturkan, dia bersama Ervin Luthfi merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela.

Putusan itu membuat Fahrul Rozi diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin Luthfi tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.

Fahrul Rozi sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin Luthfi adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.

Menurut Fahrul Rozi sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.

Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.

Baca Juga: Sekarang Jadi Anggota DPR RI, Dulu Mulan Jameela Pernah 8 Tahun Bekerja di Dunia Malam Supaya Dapur Tetap Ngepul

"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahru Rozi.

Tudingan Fahrul Rozi ini, menurutnya, makin menguat setelah DPP Partai Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel dan langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengangkat Mulan Jameela cs dengan cara memecat dia dan Ervin Luthfi.

"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.

Fahrul Rozi menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini. "Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah."

"Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.

DPP Gerindra terkesan tertutup ketika dia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Belum Seminggu di DPR, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Ditimpa Masalah, Dimintai Ganti Rugi Rp 10 M

Source : Tribun-Timur.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest