"Saya menyesal, pak. Menyesal," ucapnya sembari menangis sesenggukan.
Secara terpisah, suami tersangka YN, D (24) mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Terlebih pelaku yang menyebabkan putri kesayangannya itu meninggal adalah istrinya sendiri.
Selama menikah dengan tersangka, D mengaku biduk rumah tangga mereka yang telah terbina selama 2,4 tahun itu tak pernah mendapatkan masalah berarti.
"Selama ini (rumah tangga) baik-baik saja, tidak pernah ada masalah," ucapnya kepada wartawan di Polres Cianjur pada hari yang sama.
Karena itu, D tidak pernah menyangka istrinya tega melakukan perbuatan tersebut.
Terlebih sepengetahuannya, sang istri dikenal penyayang terhadap anak.
"Jangankan memukul, anak panas sedikit saja langsung cepat-cepat dibawa berobat. Karena itu, saya benar-benar kaget dengan kejadian ini," ucapnya lirih.
YN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.