Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.
Baca Juga: Bangun Tidur, Pria Ini Menangis Kesakitan, Ternyata Lengannya Sudah Putus, Begini Kronologinya...
Pengakuan Sang Ibu
DRH pun membeberkan alasanya kenapa tega membunuh anak semata wayangnya ini.
Ia merasa resah karena sering dimintai oleh korban.
"Dia itu suka menjual-jual harta, terakhir itu jual sawah, harganya Rp 100 juta," ucap DRH kepada Tribuncirebon.com seusai konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Saat ditanya detail jumlah harta yang dihabiskan Carudin ini, DRH tak menyampaikan secara detail.
Namun DRH mengakui bahwa uang tabungan serta aset kekayaan seperti sawah dan lain-lainnya sudah hampir ludes karena dijual oleh anaknya sendiri.
DRH juga menceritakan bahwa uang tersebut digunakan hanya untuk memenuhi nafsunya untuk berfoya-foya.