Tak terima, Fahri Hamzah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari PKS.
Fahri Hamzah menuntut PKS untuk membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar.
Melawan partainya sendiri, Fahri Hamzah tak gentar bahkan berhasil memenangkan gugatannya.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Fahri Hamzah dan memerintahkan PKS untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp30 miliar.
Fahri Hamzah akhirnya jadi anggota parlemen tanpa partai bahkan mampu menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua di DPR RI.