Suar.ID -Mulan Jameela merupakan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra mewakili dapil Garut, Jawa Barat.
Ia sempat gagal jadi anggota DPR, kemudian melayangkan gugatan kepada Partai Gerindra.
Gugatan yang dilayangkan Mulan Jameela dan 13 caleg Gerindra lainnya pun dikabulkan oleh hakim.
Kini, giliranKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mulan Jameelasebagai calon terpilih anggota DPR.
Baca Juga: Tak Terpilih Jadi Anggota DPR, Rupanya Ini Alasan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Gugat Prabowo!
Peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR tampaknya akan semakin terbuka lebar.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.