“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9).
Usai dimintai keterangan, menurutnya kedua pelaku pada malam penangkapan keduanya belum melakukan perbuatan yang melanggar.
Tapi keduanya mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri pada waktu yang lain di rumah LN.
"Karena mereka melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyerahan karena WH ini belum memiliki penyidik sehingga agar dapat diproses polisi menggunakan atuan yang berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.