Pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365.
Karena sebelum mengambil barang milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dihadang Dua Begal, Amaliya Nekat Lawan dan Rebut Celurit, Pelaku Langsung Kabur