Suar.ID -Seorang ibu muda berinisial DN (30) melahirkan secara paksa bayi yang baru dikandungnya selama 7 bulan.
Tak hanya itu wanita asal Tasikmalaya ini juga tega menguburkan bayinya sendiri.
Diketahui DN rupanya tidak menginginkan kelahiran bayi yang dikandungnya ini.
Karena bayi yang dikuburkannya ini merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan dua orang pria yang merupakan pacarnya.
DN sendiri bingung siapa ayah biologis dari bayi yang dikandungya.
Kedua pacar DN ini sendiri berinisial B dan F, namun keduanya malah tidak mau untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ini.
DN yang kebingungan dan panik pun akhirnya memilih untuk melenyapkan bayi yang diakndungnya ini.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ujar DN.
Suami menghilang selama 4 tahun
DN sendiri sebenarnya memiliki suami, namun suaminya ini meninggalkannya begitu saja.
DN bahkan memiliki dua orang anak dari hasil pernikahan dengan suaminya yang kini hilang.
Masing-masing anaknya ini berumur 7 tahun dan 4 tahun.
Suaminya ini sudah 4 tahun meninggalkan DN.
Bahkan sebenarnya suaminya ini belum menceraikan DN secara resmi dan tiba-tiba hilang kontak begitu saja.
Karena inilah DN pun dengan bebas memiliki hubungan gelap dengan dua orang pria sekaligus.
Melahirkan paksa
DN akhirnya tak segan-segan untuk melahirkan bayinya dini secara paksa.
Ibu muda ini mengurut sendiri perutnya yang buncit hingga akhirnya sang bayi keluar.
Baca Juga: Tayangan Animasi SpongeBob SquarePants di TV Dikenakan Sanksi oleh KPI
DN mengaku bayi yang dilahirkannya ini berjenis kelamin perempuan dan sempat lahir dalam keadaan hidup.
DN bahkan sempat menimang bayinya ini selama kurang lebih satu jam.
Ia juga memotong tali ari-arinya mengunakan silet.
Laiknya bayi yang lahir dengan normal, DN juga sempat merawat bayinya ini.
DN juga sempat menidurkan bayinya ini di sampingnya.
Namun tak berapa lama bayi yang ada di sampingnya ini lenyap, DN pun menagisi apa yang telah diperbuatnya.
Jenazah bayinya ini tak langsung dikuburkan oleh DN.
Ia menunggu keesokan harinya untuk dapat menguburkan bayinya ini.
Jenazah bayi ini kemudian dikuburkan di pekarangan ruamh DN yang berada di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes. Kota Tasikmalaya pada Sabtu (7/9).
Untuk menggali lobang yang akan digunakan untuk menguburkan jenazah bayinya ini, DN sempat meminta bantuan dari salah seorang tetangganya.
Ketika itu DN beralasan bahwa dirinya akan menguburkan bangkai kucing dan tetangganya ini pun menurutinya.
Namun beberapa saat kemudian tetangganya ini mencurigai DN karena sempat melakukan penguburan malam hari.
Tetangganya yang curiga ini kemudian memastikan sendiri dengan menggali kuburan kecil tadi.
Kemudian terungkaplah bahwa DN mengubur mayat bayi perempuan lalu dilaporkan ke pihak polisi.
DN jadi tersangka
DN pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatan kejinya.
DN langsung ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Geger! Toilet Berlapis Emas 18 Karat di Istana Inggris Dicuri
Atas perbuatannya DN pun dijerat dengan pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
DN pun mengakui menyesal atas perbuatan yang dilakukannya saat diintrogasi oleh petugas polres Tasikmalaya.
Ia juga mengakui bahwa bayi yang dilahirklannya secara paksa ini merupakan hasil dari hubungan gelap.