Ketika itu DN beralasan bahwa dirinya akan menguburkan bangkai kucing dan tetangganya ini pun menurutinya.
Namun beberapa saat kemudian tetangganya ini mencurigai DN karena sempat melakukan penguburan malam hari.
Tetangganya yang curiga ini kemudian memastikan sendiri dengan menggali kuburan kecil tadi.
Kemudian terungkaplah bahwa DN mengubur mayat bayi perempuan lalu dilaporkan ke pihak polisi.
DN jadi tersangka
DN pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatan kejinya.
DN langsung ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Geger! Toilet Berlapis Emas 18 Karat di Istana Inggris Dicuri
Atas perbuatannya DN pun dijerat dengan pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
DN pun mengakui menyesal atas perbuatan yang dilakukannya saat diintrogasi oleh petugas polres Tasikmalaya.