"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."terang Adrian Wimbarda.
Meski ZA berstatus tersangka namun karena masih pelajar dan berusia dibawah umur.
""Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masihpelajarsekolah, untuk tersangka tidak kami tahan,"kata Adrian Wimbarda.
Sedangkan untuk kedua rekan Misnan yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41) dikenakan pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi,"tutup Adrian Wimbarda.
Namun seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Irfan penahkluk begal Bekasi