Walaupun ZA sendiri melakukan hal itu kerena untuk melindungi pacarnya.
Sayangnya pemuda 17 tahun ini tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Penjelasannya ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di Inews TV pada (11/9).
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," kata Adrian Wimbarda.
Baca Juga: Geger! Toilet Berlapis Emas 18 Karat di Istana Inggris Dicuri
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,"jelasAdrian Wimbarda.
Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.