Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.
Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. (Cynthia Lova/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies: PKL di Trotoar demi Kesetaraan"